PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN


PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN 


       Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang di dirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik indonesia, dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang di miliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga sosial, misalnya yayasan.1)

MENURUT  PARA AHLI
Prof. Sukardonoberpendapat bahwa perseroan ini adalah suatu perserikatan yang bercorak khusus mengenai tujuan memperoleh keuntungan ekonomis.
Prof. Subektimenganggap maatschap sebagai suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana yang diatur dalam KUH Perdata.
Prof. Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang,menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraaff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”.
Polak, baru ada perusahaan, bila di perlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat di perkirakan,dan segala sesuatu itu di catat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan itu dari sisi “komersiil”.2)

Persekutuan Perdata

Di dalam pasal 1618 KUHPer dirumuskan sebagai berikut:
"Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya." 


1)      Purwosutjipto hal 71   no. 2
2)      Kansil, pokok2 hukum dagang Indonesia , cetakan ke empat.hal 69

Wajib daftar perusahaan
UU no. 3 tahun 1982
a.       Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umum nya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khusus nya yang menyebabkan pula berkembang nya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya “Daftar Perusahaan” yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai segala hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah RI.
b.      Adanya “Daftar Perusahaan” itu penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,pengarahan,pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang di buat secara benar dari setiap kegiatan usaha, sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.1)

Unsur-unsur persekutuan perdata :
a. Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan.
b. Pembagian keuntungan, atau kemanfaatan yang didapat dengan adanya pemasukan   tersebut.
Pemasukan terdiri atas:
a. Uang,
b. Barang atau benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan (inbreng),misalnya:  rumah/gedung, kendaraan bermotor/truk, alat perlengkapan kantor, kredit, manfaat atau kegunaan atas sesuatu benda, good-will, hak pakai dan sebagainya.
c. Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga fikiran
syarat-syarat persekutuan perdata :
a. Tidak dilarang oleh hukum;
b. Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
c. Keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama
1) Purwosutjipto hal 70
Persero ( maatschaap )
            Perseroan adalah  satu bentuk perusahaan yang di atur dalam KUH per, sehingga menurut tirtaamidjaja, SH perseroan adalah  bentuk pokok untuk perusahaan yang di atur dalam KUHD dan juga yang di atur di luar KUHD.
     
            Pengertian dalam pasal 1 KUHD bahwa peraturan2 dalam KUH per berlaku juga terhadap hal2 yang di atur dalam hukum dagang sepanjang KUHD dengan tegas di nyatakan bahwa segala perseroan dalam KUHD di kuasai oleh :
a.       Persetujuan pihak2 yang bersangkutan
b.   KUHD
c.   KUH per

Keuntungan :
        Dalam pasal 1633 KUH per dijelaskan bahwa bagian keuntungan masing-masing adalah seimbang dengan apa yang ia masukkan dalam perseroan.
Terhadap si persero yang hanya memasukkan kerajinannya atau pengetahuan/pengalaman, tenaganya, maka bagian keuntungan yang di peroleh nya di tetapkan sama dengan bagian persero yang memasukan uang atau barang yang paling sedikit. Mengenai modal perseroan,dalam pasal 1618 KUH per di sebutkan bahwa setiap anggota harus memasukkan sesuatu sebagai sumbangan nya.hal ini merupakan suatu syarat mutlak untuk perseroan. Yang di maksud dengan “sesuatu” di jelaskan dalam pasal 1619 KUH per bahwa sesuatu dapat berbentuk uang ataupun :
a.             Berupa barang ( lemari,meja,dll)
b.      Nama baik,misal nya jujur,terkenal,pejabat,dsb.
c. Kredit = piutang ( modal yang belum di setor ), dan
               d. goodwill = jasa , pelayanan.
FIRMA
        Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang di maksudkan dengan persero firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama, di mana anggota anggota-anggota nya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.1)
1) Kansil, pokok2 hukum dagang Indonesia , cetakan ke empat.hal 76-77
Pasal 22 KUHD sendiri menunjuk akan kemungkinan tentang tak dibuat nya akta autetik dengan menyatakan, bahwa ketiadaan akta itu tak dapat dikemukakan terhadap pihak ketiga,dengan maksud untuk merugikan pihak ketiga.maksudnya ialah, bahwa tanpa akta ada juga perseroan firma, dipertanggung jawabkan sepenuhnya dari para anggota nya tetap ada
akta pendirian firma pasal 26 KUHD :
1.Nama,nama depan/kecil,pekerjaan, dan tempat tinggal para pesero firma,
2.Penyebutan firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu untuk umum, atau hanya terbatas pada sesuatu mata perusahaan yang khusus dan dalam hal yang belakangan ini, dengan menyebutkan mata perusahaan khusus itu,
3.Penunjukan pesero-pesero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk firma,
4.Saat mulai berlakunya dan berakhirnya perseroan firma,
5.Selanjutnya (dan pada umumnya) bagian-bagian lainnya dari perjanjian (mendirikan perseroan firma) yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
cara penyelesaian pembubaran (likuiditas) menurut pasal 32 KUHD :
1.Orang yang di tunjuk untuk hal itu dalam akta pendirian,
2.Perseroan-perseroan  yang dahulu mengurus perseroan,
3.Orang lain yang di tunjuk atas pemungutan suara semua persero, dan
4.Apabila suara terbanyak itu tak tercapai (sama berat) hakim dapat menentukan orang-orang yang akan menyelesaikan likuiditas tersebut.
Keberatan2 dan kesulitan2 yang ada pada perseroan firma :
a. setiap anggota firma selalu mempertaruhkan seluruh harta kekayaan pribadi nya, dan untuk itu ia dapat kehilangan seluruh harta benda nya sendiri, termasuk juga oleh tindakan sesama anggota nya terhadap siapa ia juga bertanggung-jawab.
b. Kelangsungan hidup nya suatu perseroan firma tidak terjamin, apabila slah seorang peserta keluar/meninggal. Oleh karena itu, suatu saat yang tak tertentu seorang peserta akan mungkin kehilangan modalnya masing2.selain itu keanggotaan firma mempunyai sifat persoonlijk hal mana menyebabkan keanggotaan seorang peserta tidak dapat di operkan kepada orang lain. 1)
1) Kansil, pokok2 hukum dagang Indonesia , cetakan ke empat.hal 80-84
Perseroan komanditer (CV) :
          Pasal 19 KUHD menyebutkan,bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang di bentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluh nya(tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang ( geldschieter) pada pihak yang lain.
          Dan memang demikian maksud KUHD bahwa perseroam komanditer itu adalah suatu perseroan yang tidak bertindak di muka umum. Dalam perseroan ini seorang atau lebih dari anggota2 nya ( si pemberi uang ) tidak menjadi pimpinan perusahaan maupun bertindak terhadap pihak ke tiga. Mereka ini hanyalah sekedar menyediakan sejumlah modal bagi anggota atau anggota2 lain nya menjalankan perseroan komanditer tersebut.

Perseroan terbatas (PT) :
        PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham2, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam mengambil satu saha,m atau lebih dan melakukan perbuatan2 hukum di buat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan2 perseroan itu (dengan tanggung jawab yg semata-mata terbatas pada modal yg mereka setorkan).
Pemegang saham :
    para pemegang saham suatu PT hanyalah bertanggung-jawab terhadap[ PT untuk menyerahkan sepenuh nya jumlah saham2 untuk apa mereka itu turut  serta dalam PT itu.
     saham2 itu pun dapat di perdagangkan dengan harga riil yang dapat berlainan dari harga nominal nya. Selain itu saham2 dapat di jadikan warisan. Oleh karena itu lah keanggotaan suatu PT bersifat onpersoonlijk,sebaliknya dari pada keanggotaan perkumpulan koperasi yang bersifat personlijk.

Badan hukum dari PT :
berlainan dengan maatschaap, perseroan firma, dan CV, maka PT adalah suatu badan hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbuatan2 hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau hutang ( ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya ).1)
1)      Kansil, pokok2 hukum dagang Indonesia , cetakan ke empat.hal 84-91
Cara mendirikan PT :
          berlainan dengan di luar negeri, di dalam KUHD tidak di tetapkan berapa orang sedikit nya secra sah mendirikan PT. di jerman di tentukan seorang, dan prancis dan belgia paling sedikit tujuh orang baru dapat secara sah mendirikan PT. menurut  Prof. sukardono di indonesia sedikit nya dua orang.
           Berdasarkan pasal 38 ayat (1)  jo pasal 36 (2) KUHD, PT harus di dirikan dengan akta notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akta notaris adalah syarat mutlak untuk mengesahkan pendirian PT. dengan demikian, ada nya akta notaris pendirian itu bukanlah sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti hal nya pada suatu perseroan firma.apabila syarat ini tidak di penuhi maka PT yang sudah di dirikan tidak akan mendapat pengesahan dari menteri kehakiman. 1)