Dalam kasus suatu condominium terdapat unsur yurisdiksi
teritorial di dalamnya. Di mana salah satunya adalah mengenai adanya perjanjian
dan penyewaan suatu wilayah yang dibuat oleh negara kepada negara lain.
Misalnya penyewaan
wilayah China kepada Rusia, Perancis, Jerman, dan Inggris. Salah satunya adalah
penyewaan Hongkong terhadap Inggris pada tahun 1899 untuk jangka waktu 99 tahun
yang dikenal sebagai ‘British Hongkong’
yang penyewaannya berakhir pada tahun 1997. Contoh lain misalnya penyewaan
pangkalan Inggris di Atlantik Barat kepada Amerika Serikat pada 1940 sebagai
penukar untuk 50 kapal perusak dari Amerika Serikat yang sangat diperlukan
Inggris dalam perang melawan Jerman.
Dalam kedua kasus
di atas dapat dilihat bahwa kedaulatan atas yurisdiksi teritorial suatu negara
tidak selamanya bersifat kedaulatan penuh atau merupakan kekuasaan tertinggi
dari suatu negara. Yurisdiksi itu bisa menyimpang daripada apa yang
seharusnya,
bilamana terdapat suatu perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara negara
yang satu dengan negara lainnya yang berhubungan dengan yurisdiksi.
Kedaulatan
sementara dilaksanakan oleh Negara Penyewa (lessee
state), sedangkan Negara yang menyewakan (lessor state) akan memiliki kedaulatannya kembali pada saat
pengembalian.
Contoh kasus lain
yaitu seperti dalam keputusan dalam konferensi negara-negara. Hal ini biasanya
terjadi apabila suatu konferensi negara-negara pemenang perang pada akhir
peperangan menyerahkan kepada negara tertentu sehubungan dengan suatu
penyelesaian perdamaian umum. Misalnya pembagian kembali wilayah Eropa pada
waktu konferensi perjanjian Versailles
tahun 1949.
Selanjutnya, pada Maret 2005 ditandai dengan suatu
pertikaian perebutan Ambalat Block di
wilayah perairan Kalimantan Timur antara Indonesia dengan Malaysia. Pertikaian
ini diawali dengan adanya kontrak antara perusahaan minyak Malaysia Petronas
dengan pihak Shell dari Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia beranggapan bahwa
kontrak tersebut tidak sah karena Ambalat
Block merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes resmi kepada pemerintah
Malaysia.
Merasa
nota protesnya tidak ditanggapi oleh pemerintah Malaysia, pemerintah Indonesia
mengirimkan beberapa kapal perang TNI-AL dari Gugus Tempur Laut Armada Timur
kekawasan perairan sekitar Ambalat Block untuk melakukan tugas patroli dan
untuk menghalau kapal-kapal perang Tentara Laut Diraja Malaysia. Sementara itu
kedua pihak menyatakan setuju agar pertikaian tersebut diselesaikan secara
diplomasi.