PENGERTIAN
HUKUM KESEHATAN
(UU
RI NO.23/1992)
Hukum
Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung
dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan.
hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan
kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar
pelayanan medik dan lain-lain.
Hukum
kedokteran adalah merupakan bagian dari hukum kesehatan yang
menyangkut pelayanan kedokteran (medical care/service).
Hukum kesehatan menyangkut :
1. hukum kedokteran
2. hukum keperawatan
3. hukum farmasi klinik
4. hukum rumah sakit
Tujuan Hukum Kesehatan
Tujuan hukum kesehatan untuk mengatur tertib dan tetramnya
pergaulann hidup(tujuan etik kedokteran sama diatas).
Peraturan kesehatan dibuat oleh suatu organisasi politik
seperti DPR dengan Presiden, pemerintah, mentri kesehatan. sedangkan kode etik
dikeluarkan oleh ikatan dokter indonesia (IDI), kalau dikode etik tidak ada
hukuman hanya diberikan sanksi seperti pencabutan izin praktek dan sebagainya,
dan kode etik kedokteran
Dalam hukum kedokteran penyabutan nyawa seseorang (Euthenasia) atau bisa juga Mery Killing penyabutan nyawa seseorang
karena belas kasihan, seperti penyakit yang kronis dan sukar disembuhkan dan orang
tersebut tidak sadarkan diri berminggu-minggu atau berbulan-bulan dan atas
permintaan keluarga pasien tersebut, meminta ke dokter agar di beri memberi
kematian kepada pasien tersebut entah itu melalui suntikan yang memakai obat
(morfein dosis tinggi) agar pasien ini terhindar dari rasa sakitnya yang
berkepanjangan. Hal ini masih diperdebatkan dari segi hukumnya dan dari segi
kode etik kedokteran itu sendiri.
Dan dalam hal mery killing yang lain, seperti mengamputasi
bagian tubuh karena sesuatu hal yang bisa menyebabkan sakitnya berkepanjangan,
dokter bisa meminta kepada keluarga pasien untuk memberi izin mengamputasi dan
dokter harus menjelaskan baik atau buruknya apa yang akan dilakukan kekeluarga
pasien hal ini biasa juga disebut (Informend consent/informasi medik mengenai
buruk dan baiknya).
Tranfalansi organ tubuh berdasarkan wasiat sebenarnya
diperbolehkan, tapi sejauhmana orang bisa dikatakan mati, dan pada saat kapan
organ yang di transfalansi tersebut diangkat atau dioperasi, hal itu masih di
perdebatkan, tapi ada 2 pendapat orang dikatakan mati jika :
1. Pada waktu jantung berhenti
2. Pada waktu atau saat batang otak berhenti.
Jika dokter melanggar kode etik kedokteran maka akan
diserahkan kepada Majelis Kedokteran.
Hal-hal yang harus diterapkan oleh para dokter dalam
hubungannya dengan pasien :
1. Mengikuti
pendidikan sesuai standar nasional
2. Pekerjaannya
berlandaskan etik profesi yaitu harus berrikemanusian tidak bertujuan orientasi
ekonomi.
3. Panggilan
kemanusiaan
4. Perizinan
5. Belajar
sepanjang hayat
6. Anggota
suatu organisasi profesi
·
Hukum Dan Etik
Hukum adalah
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan.
Etik
dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata Yunani
yaitu Ethos
Persamaan
, perbedaan etik dan Hukum
1. Sama-sama
merupakan alat untuk mengatur tertib hidupmasyarakat
2. Mengatur
hak dan kewajiban masyarakat
3. Bersifat
kemanusiaan
4. Etik
berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku secara umum
5. Pelanggaran
etik penyelesaianya oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
6. Pelanggaran
hukum diselesaikan oleh pengadilan.
·
Euthonasia
Euthanasia
merupakan istilah untuk pertolongan medis agar kesakitan atau penderitaan yang
dialami seseorang yang akan meninggal dunia diperingan. Juga berarti
mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat
menjelang kematiannya.
Menurut Petrus Yoyo Karyadi, euthanasia
adalah dengan sengaja dokter atau bawahannya yang bertanggungjawab
kepadanya atau tenaga ahli lainnya melakukan suatu tindakan medis tertentu
untuk mengakhiri hidup pasien atau mempercepat proses kematian pasien atau
tidak melakukan tindakan medis untuk memperpanjang hidup pasien yang menderita
suatu penyakit yang menurut ilmu kedokteran sulit untuk disembuhkan kembali,
atas atau tanpa permintaan dan atau keluarga sendiri, demi kepentingan pasien dan
atau keluarganya.
·
Latar Belakang
Bila
seorang tidak dapat disembuhkan, sementara pasien dalam keadaan menderita
seperti tidak berfungsinya organ-organ tubuh, dan kesakitan. Euthonasia sendiri
dapat dilakukan oleh pasien, misalnya :dipindah kerumah sakit , maka alat
kedokteran dicabut, kalau pasien masih sadar bisa juga meminta sendiri, bisa
juga meminta pemberhentian pengobatan.
Di Swis
dan Jerman pembunuhan atas belas kasihan tidak dianggap sebagai kejahatan, di
Amerika dianggap kejahatan, di Indonesia eutonasia dilarang Pasal 340, P.338,
344 KUHAP
Dalam
hal hukum kesehatan ada 2 pengertian mati :
1. Jika
batang otak tidak berfungsi
2. Jika
jantung dan paru-paru tidak berfungsi
Jenis-jenis euthonasia
·
Dilihat dari cara pelaksanaan
- Euthonasia pasif
- Euthonasia aktif
·
Direct : Seorang dokter mengabil tindakan medc
untuk memperpendek hidup pasien
·
In Directn: Dokter melakukan tindakan medic
untuk meringankan penderitaan pasien
namun
mengetahui ada resiko (oper dosis).
Euthonasia
dapat dibagi menjadi :
1.
Euthonasia Voluntir
Euthonasia atas permintaan pasien sendiri
2.
Euthonasia in voluntir
Euthonasia
atas permintaan keluarga pasien
Euthonasia
ini ada kontradiksi, bisa dilakukan atau tidak karena makin tingginya seseorang
untuk menentukan hidupnya sendiri , ini juga di dasarkan pada medical law
(kongres dunia) yang diadakan 2 tahun sekali.