pembantaian di lapas cebongan melanggar ham

pembantaian di lapas cebongan melanggar ham
-----------------------------------------------------------------------
pembantaian 4 narapidana di lapas cebongan kemarin sempat menghebohkan pemberitaan di media. empat narapidana tersebut adalah terpidana dari kasus pembunuhan serka heru santosa dan terhadap sertu Sriyono yang tidak lain adalan anggota TNI AD . 
pembantaian ke-4 narapidana tersebut tidak lama ini terungkap dan pelakunya tidak lain adalah anggota kopassus yang berjumlah 9 orang. motif dari penyerangan brutal ini desebabkan, adanya perasaan jiwa korsa dan menjaga kehormatan kesatuan terhadap rekan mereka yang terbunuh oleh ke-4 narapidana tersebut.
tetapi bagaimanapun dan apapun alasan mereka tetap saja melanggar HAM. perbuatan anggota TNI AD tersebut telah menodai hukum yang berlaku di Indonesia. sesuai aturan yang berlaku perbuatan mereka bukan melanggar nama besar TNI tapi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia
dan yang menjadi pertanyaan adalah ke-9 pelaku pelanggaran HAM tersebut di adili melalui peradilan militer. seharusnya mereka di adili melalui hukum positif indonesia karena telah melakukan pembunuhan berencana. dan jika kita ingin berpacu pada ketentuan KUHPM peristiwa pidana militer tidak mengatur tentang pembunuhan berencana tapi cuma ;
a. KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
b. KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH
c. KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS.
d. KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
e. KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
f. PENCURIAN DAN PENADAHAN
g. PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG

dengan melihat contoh dari kejadian tersebut seharusnya ini menjadi pr besar untuk semua pemerintah terlebih lagi presiden di negeri antah berantah ini agar hal seperti itu tidak terjadi lagi walaupun pelakunya dari pihak militer maupun pihak manapun.

                                                                      by.; muhammad alqadri