Dasar dasar pembetukan perda
Perda
dibentuk karena ada kewenangan yang dimiliki daerah otonom dan perintah dari
peraturan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan yang dimaksud adalah
kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Definisi Perda Sesuai dengan ketentuan UU No.
10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah .
Definisi
lain tentang Perda berdasarkan ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di
Kabupaten/Kota
Pasal 136 ayat (2) UU No. 32/2004 mengamanatkan bahwa
Perda dibentuk oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan ; serta ayat (3) Perda yang dimaksud
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah .
Syarat
berdirinya perda
Perda
merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah dan
DPRD. Pasal 140 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menyatakan bahwa Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau
Bupati/Walikota. Selanjutnya, Rancangan Perda harus mendapat persetujuan
bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk dapat dibahas lebih
lanjut. Tanpa persetujuan bersama, rancangan perda tidak akan dibahas
lebih lanjut.
Landasan
Pembentukan Perda
Dalam
Pembentukan Perda paling sedikit harus memuat 3 landasan yaitu:
1. Landasan
filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar
atau ideologi negara;
2.Landasan
sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan
kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat,
dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh
masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat.
3.Landasan
yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan
kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi
muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tapi
yang perlu diketahui dan menjadi sebuah
pertanyaan besar sekarang adalah apakah
hukum yang dibuat sekarang telah berjalan dengan semestinya atau hukum yang
telah dibuat memuat kepentingan politik.
thanks======