Dasar Dasar Pembetukan Perda

  • Dasar  dasar pembetukan perda

    Perda dibentuk karena ada kewenangan yang dimiliki daerah otonom dan perintah dari peraturan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, 

    Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
    Definisi Perda Sesuai dengan ketentuan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah  peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah . 

    Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah  peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota 
     Pasal 136 ayat (2) UU No. 32/2004 mengamanatkan bahwa Perda dibentuk oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan ; serta ayat (3) Perda yang dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah .
    Syarat berdirinya perda 

    Perda merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah dan DPRD. Pasal 140 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Selanjutnya, Rancangan Perda harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk dapat dibahas lebih lanjut. Tanpa persetujuan bersama, rancangan perda tidak akan dibahas lebih lanjut.
    Landasan Pembentukan Perda

    Dalam Pembentukan Perda paling sedikit harus memuat 3  landasan yaitu:

    1. Landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar   
        atau ideologi negara;

    2.Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan 
       kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, 
       dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh 
       masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat. 

    3.Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan 
       kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi 
       muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan 
       dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

    tapi yang perlu diketahui  dan menjadi sebuah pertanyaan besar sekarang  adalah apakah hukum yang dibuat sekarang telah berjalan dengan semestinya atau hukum yang telah dibuat memuat kepentingan politik.

    thanks======