Defenisi Dan Ruang LIngkup Hukum Pidana
sebelum masuk kebahasan inti terlebih dahulu ketika kita mengetahui pengertian atau definisi yang hendak kita bahas. yang akan kita bahas untuk yang pertama adalah ruang lingkupnya. Dengan begitu pembahasan kita tidak lari kemana-mana karena ada batasannya.
Beberapa yuris Belanda memberikan pengertian mengenai hukum pidana antara lain:
1. Prof. Pompe memberikan pengertian hukum pidana yakni semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu;
2. Prof. Simons mengartikan hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalani pidana tersebut.
3. Van Hamel menurutnya Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorder) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
Sementara itu yuris kita (yang berasal dari Indonesia) seperti Prof. Moeljatnomemberikan pengertian Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dgn disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb; = Criminal Act
2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ; = Criminal Liability/ Criminal Responsibility
1) dan 2) = Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil
3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb. à Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana.
kemudian menurut Prof. Satochid, Hukum Pidana mengandung beberapa arti atau dapat dipandang dari beberapa sudut, antara lain bahwa Hukum Pidana, disebut juga “Ius Poenale” yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana dalam arti obyektif yang terdiri dari:
1. Hukum Pidana Materiil.
Hukum Pidana Materiil berisikan peraturan-peraturan tentang : perbuatan yang diancam dengan hukuman ; mengatur pertanggungan jawab terhadap hukum pidana ; hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Hukum Pidana dalam arti subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorung yang melakukan perbuatan yang dilarang”.
2. Hukum Pidana Formil.
Hukum Pidana Formil merupakan sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara negara mempergunakan haknya untuk mengadili serta memberikan putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana.
Sedangkan Hukum Pidana dalam arti subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorung yang melakukan perbuatan yang dilarang”.
RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana, dan Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi . Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu :
1. Sikap tindak atau perikelakuan manusia ;
2. Masuk lingkup laku perumusan kaedah hukum pidana (pasal 1 ayat 1 KUHP) yang berbunyi : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”;
3. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran ;
4. Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah:
1. Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum.
2. Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum, misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
3. Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
4. Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak
tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
thanks--------------------