teliti perjanjian sebelum tanda tangan



PERJANJIAN kerja merupakan sebuah pernyataan yang sangat penting, yaitu di
antaranya berisi tentang setujunya seseorang untuk bergabung dalam perusahaan
sebagai karyawan. Sedangkan bagi karyawan, perjanjian kerja lebih berfungsi
sebagai pemberi rasa aman.
Alasannya, tertulisnya semua pernyataan berupa hak-haknya sebagai karyawan akan
terjamin.
Oleh karena itu dapat dibayangkan jika perusahaan tidak memberikan perjanjian
kerja secara resmi, maka bisa saja perusahaan tersebut lari dari tanggung
jawabnya.
Perjanjian kerja biasanya dibuat berdasarkan kemampuan atau kecakapan dari pihak
karyawan dan perusahaan. Sedangkan isinya tergantung kepada masing-masing
perusahaan. Perjanjian kerja yang baik harus tertulis dan memuat semua hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
Beberapa hal yang harus diperhatikan seorang karyawan sebelum menandatanganinya
yaitu jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dipegangnya. Selain itu, perhatikan
pula hak dan kewajiban yang akan diterimanya seperti jumlah gaji dan lokasi
pekerjaannya. Jangan lupa tanggal, tempat, dan berakhirnya perjanjian tersebut.
Pada prinsipnya, perjanjian kerja untuk mempertegas posisi hak dan kewajiban
seorang karyawan.
Banyak calon karyawan yang kecewa karena pekerjaan yang dipegangnya, tidak
sesuai dengan yang tertulis pada perjanjian kerjanya. Jika itu terjadi, maka
seorang karyawan berhak untuk menuntut perusahaan secara hukum. Alasannya,
pencantuman materai dalam perjanjian kerja telah memiliki ikatan hukum.
Tuntutan hukum bisa dilakukan melalui perwakilan serikat pekerja (SP) di
perusahaan tersebut. Jika tuntutan ini mengalami hambatan atau merasa tidak puas
dengan hasil yang dicapai, maka karyawan berhak menuntutnya ke pengadilan.
Calon karyawan
Pada saat calon karyawan diterima sebagai karyawan, tentu akan melewati masa
percobaan dengan waktu yang telah ditetapkan perusahaan. Meskipun sifatnya masih
sementara, namun ada baiknya karyawan tersebut meminta perjanjian kerja.
Alasannya, saat itu sudah berlaku hak dan kewajibannya sebagai karyawan.
Setelah masa percobaan berakhir, dan diterima sebagai karyawan maka akan ada
perjanjian kerja lanjutan yaitu ditandatangani sebagai karyawan tetap. Seiring
dengan itu, tentu hak dan kewajibannya berubah pula.
Berikut ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangani
perjanjian kerja. Pertama, teliti kata demi kata. Perhatikan apakah perjanjian
kerja itu di buat dengan menggunakan dua bahasa seperti Indonesia dan bahasa
Inggris. Usahakan jangan sampai terdapat terjemahan yang tidak tepat, sebab
maknanya akan sangat berbeda. Perjanjian kerja itu harus di buat dengan bahasa
baku.
Kedua, jika bingung dengan isi perjanjian itu usahakan agar bertanya kepada
pihak perusahaan. Ketiga, periksa kembali apakah perjanjian kerja itu sudah di
bubuhi materai?. Pembubuhan materai ini berarti akan menambah kekuatan hukum
perjanjian kerja, jika dikemudian hari terjadi kekeliruan.
Keempat, setelah perjanjian ditandatangani, jangan lupa calon karyawan meminta
salinannya untuk disimpan. Ini penting untuk mencegah jangan sampai terjadi
kekeliruan yang berkenaan dengan perjanjian kerja di kemudian hari. (tadinur)***


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA FREELANCE

Pertanyaan :
Saya ingin menanyakan, teman dekat saya baru-baru ini diterima sebagai tenaga
desainer freelance pada sebuah perusahaan manufaktur furniture yang berorientasi
ekspor. Kami sangat awam dalam masalah perlindungan hukum bagi tenaga kerja khususnya tenaga freelance. Teman yang bersangkutan hanya diberi gambaran bahwa
dari setiap desain yang diterima perusahaan untuk kemudian diproduksi, ia akan
mendapat bagian dengan prosentase tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut, kami
mohon saran-saran mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang tenaga
freelance dalam hubungannya dengan perusahaan tempatnya bekerja. Demikian,
terima kasih sebelumnya.
etha vi di
Jawaban :

Dalam pasal 1 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan yang
dimaksud dengan tenaga kerja adalah tiap orang laki-laki atau wanita yang sedang
dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan
kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sedangkan perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha
secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu
tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja ini dibuat atas dasar :
kemauan bebas kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;
adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja dibuat bisa untuk :
waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu
berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu; Perjanjian ini dibuat
secara tertulis dan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dibuat
atas kemauan kedua belah pihak.
waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka
waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu. Dapat
mensyaratkan masa percobaan kerja selama-lamanya 3 bulan. Selama masa percobaan
, pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya dibawah upah minimum yang
ditetapkan oleh Menteri.
Perjanjian kerja yang sedang berlaku dapat diubah atau ditarik kembali asal ada
persetujuan dari kedua belah pihak. Perubahan perjanjian kerja bukanlah membuat
perjanjian kerja yang baru, melainkan isi dari perjanjian kerja diadakan
perubahan.
Jika suatu perjanjian mengandung unsur-unsur dari beberapa perjanjian,
perjanjian itu disebut perjanjian campuran. Jika ada perjanjian campuran, dimana
dalam perjanjian itu mengandung beberapa unsur perjanjian yang salah satu
unsurnya adalah perjanjian kerja, maka menurut pasal 1601 c ayat (1) KUHPerdata
ditentukan :
"Jika suatu perjanjian memiliki unsur perjanjian kerja dan unsur perjanjian
macam lain, maka yang berlaku adalah baik ketentuan mengenai perjanjian kerja,
maupun ketentuan mengenai perjanjian macam lainnya itu yang unsurnya terkandung
di dalamnya; jika ada pertentangan di antara ketentuan-ketentuan tersebut, maka
yang berlaku ketentuan mengenai perjanjian-kerja".
Dengan terjadinya perjanjian kerja akan menimbulkan hubungan kerja antara
pekerja dengan pengusaha yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi
masing-masing pihak. Hak dari pihak yang satu merupakan kewajiban bagi pihak
lainnya, demikian juga sebaliknya kewajiban pihak yang satu merupakan hak bagi
pihak lainnya.
Namun demikian walaupun ada berbagai peraturan Undang-undang yang mengatur
mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tenaga kerja biasanya setiap
perusahaan mempunyai peraturan sendiri terhadap tenaga kerjanya mengenai syarat-
syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha tersebut. Dalam pembuatan peraturan
perusahaan pekerja tidak ikut serta menentukan isinya, karena itu ada yang menyatakan bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang berdiri sendiri yang
terpisah dari perjanjian kerja.
Menurut Undang-undang, jika perusahaan mengadakan peraturan perusahaan, tenaga
kerja diperusahaan tersebut harus menyetujui secara tertulis pada waktu membuat
perjanjian kerja baik secara lisan maupun secara tertulis. Oleh karena itu
peraturan perusahaan lainnya dipandang sebagai tambahan/pelengkap daripada
perjanjian kerja.
Begitu juga masalah tenaga kerja freelance, sebelum menyatakan setuju untuk
bekerja diperusahaan tersebut sebaiknya memperhatikan isi perjanjian kerja yang
ditawarkan diperusahaan tersebut sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari
atau tidak dirugikan hak-haknya oleh perusahaan tersebut. Terhadap isi
perjanjian yang belum jelas atau tidak dimengerti oleh pekerja sebaiknya
ditanyakan kejelasannya.
Jika dalam hubungan kerja berlangsung ditetapkan suatu peraturan perusahaan yang
baru atau diadakan perubahan pada peraturan perusahaan pada peraturan perusahaan
yang sudah ada, maka dalam hal ini pekerja mandapat perlindungan dari pasal 1601
k KUHPerdata yaitu: pekerja harus diberi waktu yang cukup untuk mempertimbangkan
peraturan perusahaan yang baru atau perubahan dari peraturan perusahaan yang
sudah ada.
Dengan adanya UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan pokok tenaga kerja
dalam pasal 10 disebutkan sebagai berikut: "Pemerintah membina perlindungan
kerja yang mencakup antara lain norma kerja." Atas dasar tersebut Pemerintah
Indonesia membuat ketentuan tentang Peraturan Perusahaan yang sifatnya memaksa
artinya bahwa setiap perusahaan harus membuat peraturan perusahaan.
Dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan perusahaan adalah untuk mengusahakan
agar pekerja mengetahui dengan pasti apa yang menjadi haknya, sehingga tercipta
dan terpelihara keserasiaan yang lebih menjamin keseimbangan antara
kesejahteraan tenaga kerja dan peningkatan produksi.
Peraturan perusahaan selain dimaksud untuk memberikan kepastian bagi tenaga
kerja atas hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, juga untuk mempermudah dan
mendorong pembuatan perjanjian kerja.

thanks
post by ; alqadri