Perbedaan Persekutuan Perdata Dan Firma


A. PERBEDAAN PERSEKUTUAN PERDATA DAN FIRMA
1. Pengertian Persekutuan Perdata dan Firma

Persekutuan Perdata adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.

Firma adalah Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.

2. Ciri-ciri dan Sifat

Persekutuan Perdata :

1) Gunanya untuk mencari keuntungan

2) cara pendirian sederhana

3) cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal

4) Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri

Firma :

1) Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.

2) Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin

3) Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.

4) keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup

5) seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma

6) pendiriannya tidak memelukan akte pendirian

7) mudah memperoleh kredit usaha

3. Jenis dan Macam

Persekutuan Perdata :
1) Persekutuan perdata umum/penuh : dimana para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan dengannya tanpa adanya suatu perincian apapun.

2) Persekutuan perdata Khusus : dimana para sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.

Firma :

Menggunakan nama bersama (nama sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan)

4. Tanggungjawab

Persekutuan Perdata :

1). Merupakan kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan tidak dilaksanakan, sehingga jika perikatan itu benar-benar tidak dilaksanakan maka sekutu yang bertanggung jawab dapat diganggu gugat untuk memenuhi prestasinya.pasal 1642-1645 KUHPerdata :

2) sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus bertanggung jawab penuh walaupun dengan alasan hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan.

3) perbuatan hukum menjadi mengikat sekutu lain jika ada surat kuasa dari sekutu lain, keuntungan yang didapat nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan.

4) beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng meskipun inbreng tidak sama kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa ada erimbangan inbreng dengan pertanggungjawaban

5) apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu.

Firma :

1) Sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam AD (akta pendirian) firma

2). jika belum, ditentukan, pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan ke Kepaniteraan PN setempat dan diumumkan dalam BNRI (supaya pihak ketiga mengetahui siapa saja yang menjadi pengurus yang berhubungan dengannya.

3) semua anggota dianggap dapat dan dibolehkan bertindak keluar atas nama firma, seorang anggota dapat mengikat anggota lainnya

4) semua anggota dianggap berhak untuk menerima dan mengeluarkan uang atas nama dan untuk kepentingan firma.

5. Berakhirnya

Persekutuan Perdata :

1. Persekutuan perdata dapat berakhir karena (pasal 1646- 1651 KUHPerdata)

2. Lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan.

3. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.

4. Kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu.

5. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah.

6. Salah seorang sekutu meningga, diletakkan di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Firma :

1. Lampaunya waktu yang diperjanjikan.

2. Pengakhiran oleh seorang sekutu.

3. Kematian salah seorang sekutu.

4. Adanya kepailitan.

5. Menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan akta pendirian, melanggar kesusilaan atau ketertiban umum berdasarkan dengan putusan hakim.

B. PERBEDAAN FIRMA DAN CV

Firma adalah Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.

CV adalah Persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkannya.


C. PERBEDAAN PERSERO AKTIF DAN PASIF DALAM CV DAN PT

Sekutu Aktif (persero pengurus)

Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Solusi Perbankan
Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.

Sekutu Pasif (persero diam)

Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung

Persero Aktif dan Pasif CV

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

D. PERBEDAAN PT DAN KOPERASI

PT. ( Perseroan Terbatas ) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Sedangakan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dilihat dari tujuannyapun sangat berbeda Tujuan Koperasi yaitu Tidak semata-mata mencari keuntungan, akan tetapi terutama untuk memperbaiki kesejahteraan para angotanya.Tujuan PT Yaitu Mencari keuntungan sebesar-besarnya .Jadi perbedaannya Adalah :

Koperasi
Anggota adalah yang utama/ sebagai aset koperasi. Kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Keanggotaan melekat pada diri anggota/tidak dapat dipindah tangankan.
Modal adalah sebagai alat bagi koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota.
Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggota menutut jasa masing-masing
‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, tetapi faktor jasa dan keaktifan secara langsunglah yang mempengaruhi anggota tersebut untuk dapat berperan dalam koperasi, sehingga ia dapat mengambil manfaat yang besar dari keikutsertaannya di dalam koperasi.
Karyawan / tenaga kerja yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
Pengelolaan koperasi di lakukan secara demokratis
pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggauta