Pembagian Unsur Konstitutif dan Deklaratif Negara












Konvensi Montevideo (kota di Uruguay) 1933, Negara Harus Mempunyai 4 unsur Konstitutif dan 1 unsur Deklaratif;
1.Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara)
2.Harus ada wilayah (tertentu) atau lingungan kekuasaan
3.Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yg berdaulat), pemerintah yg berdaulat
4.Kesanggupan berhubungan dgn negara lain
5.Pengakuan (deklaratif)