Napza Narkoba dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Narkoba dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang  Masalah
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan /psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.Setiap orang dimana pun pasti mengenal yang namanya Narkoba,Psikotropika dan Zat Adiktif. Bahkan di Indonesia sekarang banyak sekali banda-benda mengenai obat-obat terlarang tersebut. Dan kebanyakan yang menyebabkan dan mengkonsumsi adalah anak-anak remaja bahkan orang tua sekali pun. Memang tadinya obat itu bukan obat terlatang,melainkan sejenis obat yang biasa dipakai dikedokteran untuk meracik atau bahkan untuk mengobati. Tapi mengapa menjadiobat-obat terlarang ?. Itu karena kehidupan sekarang anak-anak remaja yang salah menggunakannya, sehingga akibatnya pun berbeda, bisa memabukkan bahkan sampai mematikan. Sehingga masyarakat kalau mendengar istilah obat Napza itumarasa ketakutan, kebencian, dan kekhawatiran. Ketakutan akan dirinya, keluarganya, dan orang-orang  terdekatnya. Kecanduanatau mengkomsumsi Napza tersebut. Kebencian terhadap orang-orang yang mengkonsumsi apalagi pada obat tersebut. Kekhawatiran mungkin akan bahaya napza terhadap orang yang mengkonsumsi dan yang paling khawatir adalah rusaknya generasi penerus bangsa hanya karena obat-obat terlarang itu. Yang paling dikhawatirkan akan menyebabkan kematian yang  mengenaskan . Bahkan yang menjadi sasaran utama penyebaran napza tidak lagi di kalangan yang mempunyai uang banyak dan yang bisa ada di tempat hiburan malam, tapi mahasiswa,anak sekolah,baik siswa SMP,SMA, bahkan para santri.

1.2 Identifikasi Masalah
Belum optimalnya pencegahan penyalahgunaan Napza dilingkungan masyarakat mulai dari anak-anak, mahasiswa, siswa SMP, SMA, bahkan para santri menjadi sasaran utama kami di dalam membuat makalah ini akan ditinjau dari berbagai sudut pandang hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Tentunya ada berbagai faktor yang melatarbelakangi timbulnya masalah penyalahgunaan Napza ini baik dari faktor eksternal maupun faktor internal.
1.3 Rumusan dan Pembatasan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Napza?
b.Apa saja jenis-jenis Napza?
c. Apa saja faktor yang melatarbelakangi penyalahgunaan Napza?
d. Bagaimana Napza dilihat dari sudut pandang hukum Islam?
e. Bagaimana Napza dilihat dari sudut pandang UU No.35 Tahun 2009?

1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahu apa yang dimaksud dengan Napza, apa saja jenis-jenis Napza, apa saja faktor yang melatarbelakangi penyalahgunaan Napza, penyalahgunaan Napza dilihat dari sudut pandang Islam dan juga untuk mengetahui bagaimana Napza dilihat dari sudut pandang UU No. 35 Tahun 2009

1.5 Manfaat Kegunaan Penulisan
Agar kit dapat mengetahui apa itu Napza dan apa saja faktor yang melatarbelakangi penyalahgunaan Napza di berbagai kalangan dalam masyarakata. Selain itu juga agar kita dapat mengetahui bagaimana Napza dilihat dari sudut pandang hukum Islam dan UU No. 35 Tahun 2009

BAB II
PEMBAHASAN
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
NARKOTIKA
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat        menimbulkan   ketergantungan.

2.2 Jenis-jenis Napza
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golongan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. KOKAIN   :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.KANABIS:
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a.MDMA(methylenedioxymethamphetamine)
Nama   jalanan:Inex,xtc.
Dikemas dalam bentuk kapsul
b.Metamphetamineice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan :Booze, drink
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
2.3 Faktor Penyalahgunaan Napza
Penyalahguanaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).

Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor internal/individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2.Faktor         Lingkungan/eksternal          :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d. Adanya murid pengguna NAPZA.
Lingkungan Teman Sebaya :

a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a.         Lemahnya       penegak           hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
2.4 Napza dilihat dari sudut pandang Hukum Islam
Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Sesuatu yang memabukkan dalam Al-Qur’an disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meski bentuknya berbeda namun cara kerja khamr dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW
“Setiap yang memabukan adalah khamr (atau termasuk khamr), dan setiap khamr adalah diharamkan. (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Abbas).
Bukhari dan Muslim meriwayatkan, Umar bin Khattab pernah berpidato: “Kemudian dari pada itu wahai manusia: sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamr. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamr adalah sesuatu yang mengacaukan akal.” Apa yang dikatakan Umar bin Khttab sebagai Amirul Mukminin pada waktu itu sama sekali tidak dibantah oleh para sahabat yang lain.
Dalam sejarahnya, Islam melarang khamr/narkoba secara bertahap. Pertama memberi informasi, narkoba memang bermanfaat tetapi bahayanya lebih besar. Fiman Allah; “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (QS: Al Baqarah [2]:219).
Kedua, penekanan soal narkoba yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan emosi dan pikiran. Allah melarang seseorang sholat dalam keadaan mabuk. Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. (QS. An-Nisa. [4]:43).
Ketiga, penegasan, narkoba sesuatu yang menjijikkan, bagian dari kebiasaan setan yang haram dikonsumsi. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS.Al-Ma’idah [5]:90). Menurut Sayyid Sabiq, dengan ayat inilah Tuhan memfinalkan larangan minum khamr dan umat Islam pun berhenti mempersoalkannya. Pengharaman terakhir ini terjadi setelah perang di Ahzab.
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya. Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW: “Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.” Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda: “Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits gharib).
Nabi Muhammad s.a.w. tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang nyatanyata memabukkan berarti dia itu arak, betapapun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan apapun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya dapat dihukumi haram.
Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat:
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram." (Riwayat Muslim)
Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w. pernah menegaskan:
"Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
"Minuman apapun kalau sebanyak furq itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
2.4.1 Dosa meminum khamr
Rasulullah SAW bersabda,
"Bahwasanya Rasulullah SAW telah mendera orang yang meminum khamr dengan dua pelepah tamar empat puluh kali."
(HR.Muslim). 
Minum khamr, minuman yang mengandung alkohol merupakan salah satu dosa besar dalam Islam.
"Mereka bertanya tentang khamr dan judi.Katakan Muhammad,
"Sesungguhnya pada keduanya terdapat dosa besar (bagi yang melakukannya)."
Dalam ayat lain surat Al Maidah ayat 90, di sebutkan bahwa Khamr atau segala minuman yang memabukkan di sejajarkan dengan judi dan ritus penyembahan berhala.

2.5 Napza dilihat dari sudut pandang UU. No 35 Tahun 2009
Berbicara tentang hukum positif, maka kita akan menuju kepada suatu norma atau ketentuan yang berlaku pada suatu waktu tertentu pada wilayah tertentu (ius constitutum). Di dalam hukum pidana Indonesia, KUHPidana sebagai hukum positif, yang menjadi hoeksteen atau poros di ujung adalah pasal 1 ayat 1 KUHPidana, asas legalitas. Inti dari pasal tersebut adalah hanya perbuatan yang disebut tegas oleh peraturan perundang-undangan sebagai kejahatan atau pelanggaran, dapat dikenai sanksi pidana (E. Utrecht, 1989: 388). Menurut hukum positif, suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana atau tindak pidana jika perbuatan tersebut melawan hukum (melanggar undang-undang) dan terdapat unsur kesalahan dalam diri pelaku tindak pidana tersebut. Jika unsur melawan hukum dan unsur kesalahan tersebut telah terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Kedudukan korban dalam kejahatan menurut hukum positif tidaklah mutlak, dalam artian korban bukanlah unsur terpenuhinya rumusan suatu kejahatan atau tindak pidana.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika (533)
Perubahan UU Nomer 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU Nomer 5 tahun 1997 tentang Narkoba dan Psikotropika menjadi UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perubahan istilah “narkoba” menjadi “narkotika” tidak merubah maksud yaitu zat yang pada dasarnya sangat bermanfaat bagi kesehatan namun dapat merusak susunan syaraf pusat dan berbahaya apabila disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak memakainya karena akan dapat menimbulkan ketergantungan (kecanduan) dan kematian. Termasuk tidak merubah jenis-jenis benda yang mengandung zat-zat narkotika, alkohol, psikotropika dan zat aditif (NAPZA).
Perubahan itu poin besarnya adalah bertambahnya tuntutan hukum kepada siapun yang menyalahgunakan narkotik dengan adanya kurungan minimal. Sebelumnya para pengguna, kurir, pengedar, dan pembuat narkotika ada kalanya hanya mendapat hukuman ringan. Namun kini, mereka akan mendapatkan hukuman minimal 4 atau 5 tahun. Poin penting lainnya, bahan pembuat narkotika juga sudah diatur penyedia dan tuntutan hukum bagi yang menyalah gunakan dan bagi yang tidak melaporkan tindak penyalahgunaan pada yang berwajib.
Pasal 128 ayat 1 yang berbunyi “Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” bertujuan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Keluarga harus pro aktif menjaga anggota keluarganya untuk tidak mengkonsumsi narkotika dan siap menanggulangi bila terjadi penyalahgunaan.
Pasal 131 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Dengan bunyi pasal 131 tersebut kini terdapat tuntutan hukum bagi guru yang tidak melapor pada polisi apabila ada kejadian pemakaian atau penyalahgunaan narkotika disekolah. Selama ini penyalahgunaan selalu diusahakan diselesaikan secara intern sekolah karena melindungi peserta didik dari ancaman pidana. Akibat dari pelaporan kejadian penyalahgunaan oleh guru dijamin pada pasal 128 ayat 2 yang berbunyi “Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.”
Dengan demikian sikap tidak melaporkan kejadian penyalahgunaan narkotika, alkohol dan pil koplo dapat menyebabkan terkena sangsi pidana bagi guru dan peserta didik. Lebih baik melaporkan kejadian penyalahgunaan sehingga mereka yang terlibat tidak terkena sangsi hukum dan mungkin menjadi shock terapi bagi peserta didik untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari atau segera mendapat rehabilitasi apabila telah kecanduan.
Berikut ini beberapa pasal selain pasal-pasal diatas yang melindungi peserta didik dari bahaya narkotika :
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 111, 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penyalahgunaan napza didalam masyarakat, yang dibagi menjadi 2 faktor yakni faktor internal/individu dan juga faktor eksternal/lingkungan.
Dilihat dari sudut pandang hukum Islam telah jelas bahwa segala hal yang memabukan itu hukumnya haram, seperti sabda Rasulullah SAW :
“Setiap yang memabukan adalah khamr (atau termasuk khamr), dan setiap khamr adalah diharamkan. (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Abbas).
Dilihat dari sudut pandang UU No. 35 Tahun 2009 juga jelas bahwa Napza dilarang peredaranya didalam masyarakat karena dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
 3.2 Saran
Diharapkan agar terus adanya sosialisai yang berkelanjutan dari bukan saja dari pihak/lembaga yang berwenang mengenai hal tetapi juga dari berbagai kalangan di masyarakat yakni keluarga, sekolah, bahkan pesantren-pesantren terus menggalakan mengenai narkoba dari jenis dan efek buruk bagi kesehatan pemakainya dan cara penanggulangannya.