Internasional personality atau Subjek Hukum Internasional


Internasional personality

lahirnya suatu negara telah menimbulkan pertanyaan apakah negara yang baru lahir tersebut langsung mempunyai interational personality atau subjek hukum internasional dengan memiliki segala macam hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.

untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah dilihat dulu perdebatan antara 2 teori yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif.

teori konstitutif
menurut pendukung teori konstitutif di mata hukum internasional suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. ini berarti suatu negara belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadap negara tersebut. dalam hal ini, pengakuan mempunyai kekuatan konstitutif.
pendukung utama teori ini adalah Prof. Lauterpacht yang menyatakan bahwa a state is, and becomes, an international person through recognition only and exclusively. selanjutnya ditegaskannya pula bahwa statehood alone does not imply membership of the family of nations. untuk menguatkan sifat hukum dari perbuatan pengakuan, ia juga menegaskan bahwa recognition is a quasi judicial duty dan bukan merupakan an act or abritary discreation or a political concession.
jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstitutif ini negara itu secara hukum baru ada bila telah mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain. selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir.

teori deklaratif
menurut pendukung teori ini, pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-ata merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tesebut. mereka menegaskan bahwa suatu negara begitu lahir langsung menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut. jaqdi pengakuan tidak menciptakan suatu negara. pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu negara.
marilah ditinjau yang mana dari kedua teori ini yang kiranya sesuai dengan praktek yang berlaku. teori-teori tersebut lahir dan berkembang sekitar permulaan abad xx, suatu zaman yang sangat berbeda dengan keadaan hubungan internasional dewasa ini.

untuk memperkuat teorinya, Prof. Lauterpracht merujuk pada family of nations dan keharusan adanya pengakuan masyarakat bangsa-bangsa terhadap negara yang baru lahir untuk dapat masuk dalam keluarga bangsa-bangsa tersebut. ini adalah praktik pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 di mana hukum internasional terutama berlaku dalam hubungan antar  negara-negara berkebudayaan eropa atau apa yang mereka sebut civil nations. negara-negara baru lahir hanya bisa masuk dalam kelompok bangsa-bangsa bila mereka diterima dan penerimaan tersebut diwujudkan dalam pengakuan dari negara yang menerima. kebijaksanaan terutama bertujuan untuk mengucilkan negara-negara yang baru lahir setelah memberontak terhadap kekuasaan kolonial ataupun negara yang lahirnya dianggap melanggar hukum internasional. sebagai contoh ialah penolakan pengakuan oleh negara-negara barat sampai tahun 1973 atas pembentukan republik demokrasi jerman yang dianggap merupakan pelanggaran uni soviet terhadap kewajiban-kewajiabn yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian yang dibuatnya dengan negara-negara sekutu sesudah perang dunia II mengenai pengurusan wilayah jerman sesudah perang. ini adalah contoh dari pelaksanaan teori konstitutif yang sekarang ini tidak lagi dipakai dalam praktek negara-negara.