Pengertian dan Definisi Airport Tax

“Airport Tax”

      Apakah Airport tax termasuk kategori pajak?
      Airport tax adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara, karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas bandar udara tersebut. Airport Tax dikelola langsung oleh otoritas bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura I, yang mencakup bandar udara di wilayah tengah dan timur Indonesia, dan PT Angkasa Pura II, yang mencakup bandar udara daerah barat di Indonesia. Airport tax lebih dikenal oleh masyarakat daripada Passenger Service Charge. Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Hal ini merupakan penyebab besarnya nominal airport tax di setiap bandar udara berbeda-beda.

Penggunaan kata airport tax itu sendiri sudah dimuat dalam Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Pasal 19 ayat 3c Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Tambah lagi, penggunaan kata 'tax' lebih menimbulkan kesan waspada kepada masyarakat daripada 'retribution' atau 'service charge'.

 Airport tax bukan termasuk pajak, alasannya adalah terdapat kontraprestasi langsung sementara pajak tidak ada. Airport tax lebih cocok dimasukkan dalam kategori retribusi karena adanya kontraprestasi langsung kepada penumpang berupa fasilitas-fasilitas dan jasa pelayanan yang disediakan oleh bandar udara. Bahkan, penumpang tidak bisa 'terbang' apabila belum membayar airport tax.

Pada akhir tahun 2012, direncanakan seluruh maskapai penerbangan besar di Indonesia akan menggabungkan airport tax dengan tiket pesawat. Hal ini tidak sama dengan menaikkan harga tiket pesawat. Yang terjadi adalah harga tiket pesawat normal ditambah dengan airport tax. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan terpisah akan disatukan.
Tujuan digabungkannya pembayaran airport tax dan tiket pesawat adalah untuk menyederhanakan pembayaran dan mengurangi panjangnya antrean yang terjadi pada saat pembayaran airport tax. Selain itu, biaya operasional seperti biaya pegawai dan biaya pembuatan kuitansi airport tax dapat diminimalisasi. Penumpang juga dapat memaksimalkan waktunya untuk beraktivitas sambil menunggu pesawat datang, Dampak digabungkannya pembayaran airport tax dan tiket pesawat adalah penerimaan dari airport tax akan diterima oleh maskapai penerbangan terlebih dahulu sebelum disetorkan kepada PT Angkasa Pura selaku pengelola Bandar udarah. Indikasi penggunaan airport tax untuk kepentingan lain maskapai dapat terjadi. Kebijakan penggabungan airport tax dan tiket pesawat merupakan kebijakan yang dinilai baik untuk meningkatkan mutu pelayanan penerbangan.

Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan dana airport tax, ada baiknya waktu penyetoran penerimaan airport tax kepada pengelola bandar udara ditetapkan dengan jelas, bahkan diberikan sanksi apabila terjadi keterlambatan. Selain itu, harus ada informasi yang jelas mengenai besarnya airport tax yang berbeda di setiap bandara. Besarnya airport tax harus sesuai dengan fasilitas dan jasa pelayanan yang tersedia di bandar udara tersebut. Adalah hal yang memalukan bila besarnya airport tax tidak sebanding dengan fasilitas dan jasa pelayanan yang diberikan kepada penumpang, seperti tolilet yang kurang bersih, kekurangan troli, dan tempat duduk yang terbatas.